Minggu, 24 Desember 2017

On 06.25 by Unknown   No comments
RESENSI BUKU DASAR-DASAR SOSIOLOGI HUKUM

Identitas Buku :
Judul Buku                 : Judul : Dasar-dasar Sosiologi Hukum (makna dialog antara hukum dan masyarakat)
Nama Pengarang        : Sabian Utsman
Pengantar                    : Prof. H. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA
Penerbit                      : Pustaka Pelajar
Tahun Terbit               : Cetakan 1, April 2009
Halaman                     : i-xxiv + 406 halaman
ISBN                          : 978-602-8300-92-6

Ulasan tentang Isi Buku
Buku yang berjudul Judul : Dasar-dasar Sosiologi Hukum (makna dialog antara hukum dan masyarakat) memberikan wawasan, pengetahuan dan pegangan bagi semua teorisi, akademisi, dan parktisi hukum.
Buku ini secara explisit membahas tentang; konsep dasar sosiologi hukum,kegunaan teori dan sosiologi hukum sebagai alat memahami perkembangan masyarakat, dasar-dasar sosiologi hukum, studi dan pemikiran hukum, anatomi sosialdan hukum, hukum dan perubahan sosial serta interaksi antara hukum negara, kemudianbuku ini juga membahas kajian tentang keadilan sosial perburuhan di Indonesia yangterangkum dalam manusia, kerja, dan hukum, bagian selanjutnya membahas tentang problematika berhukum di Indonesia, serta tentang penelitian sosiologi hukum.
Buku ini dapat menjadi sebagai landasan berhukum untuk menuju “Modern Society and Responsive Law”. Berkaitan dengan itu, salah satu fungsi hukum adalah untuk kesejahteraan hidup manusia, disamping kepastian, keadilan, dan moralitas. Sehingga hukum bisa dikatakan bahwa berhukum adalah sebagai medan dan perjuangan manusia dalam konteks mencari kebahagiaan hidup.
Von Savigny pernah mengatakan bahwa hukum akan tetap hidup dan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakatnya, atas dasar otoritas sendiri yang moral.Sesungguhnya hukum itu anti perubahan dan fungsional untuk melayani berbagai silang kepentingan, baik kepentingan individu maupun kepentingan kelompok dalam bermasyarakat
Seorang guru besar Sosiologi Hukum Belanda, Prof. C. J. M. Schuyt mengemukakan bahwa yang menjadi pusat perhatiannya adalah peranan hukum dimasyarakat dalm hal pertahanan pembagian kesempatan hidup serta bagaimana peranan nisbi hukum untuk mengubah pembagian yang tidak merata, dan pembagian kesempatan hidup itu sendiri tidak bisa terlepas dari adanya struktur kelas didalam masyarakat sehingga karenanya muncullah persoalan ketidakadilan dan ketidakmerataan. Dari ketidaksemetrikan atau ketimpangan antara tata tertib masyarakat yang senyatanya, maka dari sinilah berangkatnya pembahasan Sosiologi Hukum..
Bahasa pengarang
Bahasa yang digunakan menggunakan Bahasa Indonesia yang sudah sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), Namun adakala bagi yang baru menggeluti dunia hukum ada istilah-istilah yang belum dipahami, akan tetapi bagi penstudi hukum bahasanya sangat lugas dan mudah dipahami.
Keunggulan
Keunggulan dalam buku ini adalah kaya akan teori tetapi tidak hanya sebatas itu. Dalam buku ini juga diimbangi dengan contoh penelitian hukum sehingga buku ini sangat aplikatif.
Kesimpulan
Buku ini layak dibaca oleh siapa saja yang sedang mendalami atau ingin menambah wawasan tentang hukum terutama oleh mahasiswa ilmu hukum dan praktisi-praktisi hukum lainya.
Didalam buku ini memuat intisari berhukum dari berbagai aliran-aliran filsafat hukum dan perbandingan sistem common law dan Civil Law  Sistem di Indonesia.