Minggu, 24 Desember 2017

On 06.25 by Unknown   No comments
RESENSI BUKU DASAR-DASAR SOSIOLOGI HUKUM

Identitas Buku :
Judul Buku                 : Judul : Dasar-dasar Sosiologi Hukum (makna dialog antara hukum dan masyarakat)
Nama Pengarang        : Sabian Utsman
Pengantar                    : Prof. H. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA
Penerbit                      : Pustaka Pelajar
Tahun Terbit               : Cetakan 1, April 2009
Halaman                     : i-xxiv + 406 halaman
ISBN                          : 978-602-8300-92-6

Ulasan tentang Isi Buku
Buku yang berjudul Judul : Dasar-dasar Sosiologi Hukum (makna dialog antara hukum dan masyarakat) memberikan wawasan, pengetahuan dan pegangan bagi semua teorisi, akademisi, dan parktisi hukum.
Buku ini secara explisit membahas tentang; konsep dasar sosiologi hukum,kegunaan teori dan sosiologi hukum sebagai alat memahami perkembangan masyarakat, dasar-dasar sosiologi hukum, studi dan pemikiran hukum, anatomi sosialdan hukum, hukum dan perubahan sosial serta interaksi antara hukum negara, kemudianbuku ini juga membahas kajian tentang keadilan sosial perburuhan di Indonesia yangterangkum dalam manusia, kerja, dan hukum, bagian selanjutnya membahas tentang problematika berhukum di Indonesia, serta tentang penelitian sosiologi hukum.
Buku ini dapat menjadi sebagai landasan berhukum untuk menuju “Modern Society and Responsive Law”. Berkaitan dengan itu, salah satu fungsi hukum adalah untuk kesejahteraan hidup manusia, disamping kepastian, keadilan, dan moralitas. Sehingga hukum bisa dikatakan bahwa berhukum adalah sebagai medan dan perjuangan manusia dalam konteks mencari kebahagiaan hidup.
Von Savigny pernah mengatakan bahwa hukum akan tetap hidup dan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakatnya, atas dasar otoritas sendiri yang moral.Sesungguhnya hukum itu anti perubahan dan fungsional untuk melayani berbagai silang kepentingan, baik kepentingan individu maupun kepentingan kelompok dalam bermasyarakat
Seorang guru besar Sosiologi Hukum Belanda, Prof. C. J. M. Schuyt mengemukakan bahwa yang menjadi pusat perhatiannya adalah peranan hukum dimasyarakat dalm hal pertahanan pembagian kesempatan hidup serta bagaimana peranan nisbi hukum untuk mengubah pembagian yang tidak merata, dan pembagian kesempatan hidup itu sendiri tidak bisa terlepas dari adanya struktur kelas didalam masyarakat sehingga karenanya muncullah persoalan ketidakadilan dan ketidakmerataan. Dari ketidaksemetrikan atau ketimpangan antara tata tertib masyarakat yang senyatanya, maka dari sinilah berangkatnya pembahasan Sosiologi Hukum..
Bahasa pengarang
Bahasa yang digunakan menggunakan Bahasa Indonesia yang sudah sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), Namun adakala bagi yang baru menggeluti dunia hukum ada istilah-istilah yang belum dipahami, akan tetapi bagi penstudi hukum bahasanya sangat lugas dan mudah dipahami.
Keunggulan
Keunggulan dalam buku ini adalah kaya akan teori tetapi tidak hanya sebatas itu. Dalam buku ini juga diimbangi dengan contoh penelitian hukum sehingga buku ini sangat aplikatif.
Kesimpulan
Buku ini layak dibaca oleh siapa saja yang sedang mendalami atau ingin menambah wawasan tentang hukum terutama oleh mahasiswa ilmu hukum dan praktisi-praktisi hukum lainya.
Didalam buku ini memuat intisari berhukum dari berbagai aliran-aliran filsafat hukum dan perbandingan sistem common law dan Civil Law  Sistem di Indonesia.

Jumat, 06 Mei 2016

On 22.52 by Unknown   No comments

On 22.50 by Unknown   No comments

Senin, 02 Mei 2016

On 09.38 by Unknown in    No comments
Kantor Urusan Agama  (KUA ) Kecamatan Pulau Hanaut  terletak di Jl. Bapinang - Pagatan  No 326 RT. 03 RW 01 Desa Bapinang Hulu Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur dan terletak pada titik koordinat  2 0 48’ 59.61” S  dan 112*58’ 8.48’’ E. Dari Kota Palangka Raya Ibukota Propinsi Kalimantan Tengah jaraknya sekitar ± 268 Km dan dari kota sampit Ibukota Kabupaten Kotawaringin Timur berjarak sekitar ± 50 Km dan terletak diseberang Kecamatan Mentaya Hilir Selatan serta untuk mencapai lokasi KUA Kecamatan Pulau Hanaut harus menggunakan angkutan air lagi dari Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Kantor Urusan Agama  ( KUA  ) Kecamatan Pulau Hanaut  mewilayahi beberapa desa yaitu :

1.             Desa Satiruk
2.             Desa Serambut
3.             Desa Bantian
4.             Desa Bapinang Hilir Laut
5.             Desa Hantipan
6.             Desa Babirah
7.             Desa Bapinang Hilir
8.             Desa Babaung
9.             Desa Penyaguan
10.         Desa Bamadu
11.         Desa Bapinang Hulu
12.         Desa Hanaut
13.         Desa Makarti Jaya
14.         Desa Rawasari

Dengan batas wilayah sebagai berikut :

1.       Sebelah Utara      :    Wilayah Kecamatan Seranau
2.       Sebelah Selatan   :    Wilayah Laut Jawa
3.       Sebelah Timur     :    Wilayah Kabupaten Katingan
4.       Sebelah Barat      :    Wilayah Kecamatan Teluk Sampit, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan,  Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang

Adapun batas-batas lokasi Kantor Urusan Agama  ( KUA ) Kecamatan Pulau Hanaut  :

1.       Sebelah Utara/Depan         :      Perkebunan Penduduk/Warga
2.       Sebelah selatan/Depan       :      Jalan Bapinan - Pagatan
3.       Sebelah Timur                    :      Perkebunan Penduduk / Warga
4.       Sebelah Barat                     :      Sekolah Dasar Negeri 1 Bapinang Hulu

Wilayah Kecamatan Pulau Hanaut  memiliki luas wailayah 620 Km2 dengan jumlah penduduk ± 20.420 jiwa dengan kondisi Sosial ekonomi dan kultural masyarakatnya terbagi dalam beberapa kelompok. Seperti pada umumnya masyarakat di Kotawaringin Timur, penduduk di wilayah Kecamatan Pulau Hanaut juga sangat majemuk, baik dari segi agama, Sosial kultural, etnis maupun pekerjaan, sehingga terjadi akulturasi dan asimilasi budaya antara penduduk asli dan penduduk pendatang.
           Secara umum masyarakat Pulau Hanaut  sangat heterogin jika dilihat dari latar belakang sosial ekonominya, sebagian banyak yang bekerja di pertanian, perkebunan, peternakan dan nelayan karena di wilayah Kecamatan Pulau Hanaut terdiri dari perkebunan kelapa, karet, lokasi persawahan dan dibagian pesisir secara otomatis di dominasi nelayan.

Rabu, 27 April 2016

On 09.29 by Unknown in    No comments
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh Organisasi, sesuai Visi yang telah ditetapkan, agar tujuan Organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Misi yang ditetapkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Hanaut  adalah sebagaimana berikut :

  1. Melaksanakan Pembinaan, Bimbingan dan Sosialisasi serta Penyuluhan UU Perkawinan, Fikih Munakahat, Keluarga Sakinah, Jaminan Produk Halal, Kemitraan Umat Islam dan Ibadah Sosial lainnya bagi Tokoh Agama,Tokoh masyarakat dan lembaga Lembaga Islam.
  2. Mengefektifkan Penyuluhan Kesadaran berzakat dan pemberdayaan Lembaga Zakat.
  3. Meningkatkan Penyuluhan Tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf.
  4. Meningkatkan Pelayanan Sistem Informasi dan peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi JFU dan P3N.

On 08.54 by Unknown in    No comments
TERWUJUDNYA PELAYANAN DIBIDANG URUSAN AGAMA ISLAM DAN TERBENTUKNYA MASYARAKAT KECAMATAN PULAU HANAUT YANG RUKUN, SEJAHTERA LAHIR BATIN DALAM KELUARGA YANG SAKINAH

Penjelasan Visi :

Terwujudnya Pelayanan dibidang Urusan Agama Islam 
  • Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia atau KMA no 39 tahun 2013 tentang penataan Organisasi Kantor Urusan kecamatan yang melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten dibidang agama Islam diwilayah Kecamatan atau dengan kata lain KUA kecamatan sebagai instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang agama islam 
  • Pelayanan ialah salah satu tugas suci dan mulia yang diemban dalam memberikan yang terbaik kepada masyarakat dalam hal ini dibidang agama islam, sedangkan “Pelayanan” dalam kamus besar bahasa indonesia adalah:” suatu usaha untuk membantu, menyiapkan atau mengurus apa yang diperlukan orang lain”. Sedangkan dalam buku biru”Tata cara Pelayanan prima” pada halaman lima(5) disebutkan bahwa pelayanan prima adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat/pengguna jasa minimal sesuai dengan standar, sehingga orang yang dilayani merasa puas,gembira dan senang. 
  • Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Hanaut sebagai organisasi yang terdepan memiliki posisi yang sangat strategis dalam tugas dan fungsinya yang langsung memberikan pelayananan kepada masyarakat serta berkaitan erat dengan upaya pembinaan lembaga keluarga dan lembaga sosial keagamaan. merupakan cita-cita pasangan suami isteri sampai akhir hayat mereka. Terwujudnya keluarga Sakinah adalah merupakan tantangan untuk menekan angka perceraian yang semakin tinggi. Terwujudnya keluarga Sakinah adalah merupakan amanah dan tanggung jawab Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Lembaga-lembaga Islam lebih-lebih Kementerian Agama khususnya Kantor Urusan Agama. 
Terbentuknya Masyarakat Kecamatan Pulau Hanaut Yang Rukun, sejahtera lahir batin dalam Keluarga yang Sakinah
  • Rukun memiliki pengertian baik dan damai, sehingga rukun dapat didefinisikan bahwa terciptanya kehidupan inter dan antar umat beragama di Indonesia secara baik dan damai. Sejalan dengan visi nasional maka hal ini akan mendorong munculnya rasa toleransi sesama umat beragama, rasa saling menghargai dan sikap kegotong-royongan. 
  • Sejahtera mengandung pengertian aman sentosa, makmur, serta selamat, terlepas dari berbagai gangguan. Sehingga sejahtera lahir dan batin dalam konteks agama dapat diartikan bahwa setiap umat beragama di Indonesia dapat menjalankan kegiatan beragama secara bebas tanpa ada gangguan dari pihak manapun, serta tersedia sarana dan prasarana beribadah yang memadai bagi seluruh umat beragama di Indonesia. Agama merupakan salah satu hak dasar bagi seluruh masyarakat Indonesia dan Undang-Undang telah menjamin bahwa setiap umat beragama dijamin kebebasannya dalam melaksanakan kegiatan beragamanya.Untuk itu perlu diwujudkan rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman lahir batin, tersedianya lingkungan yang bersih, aman dan nyaman bagi kegiatan beragama seluruh masyarakat Indonesia serta adanya keserasian dan saling menghormati tidak hanya sesama manusia tetapi juga dengan lingkungan sekitarnya. 
  • Dari sisi ekonomi, kesejahteraan lahir dan batin diwujudkan dengan upaya pemanfaatan dan pengelolaan potensi ekonomi keagamaan seperti Zakat, Wakaf, Dana Kolektif, Dana Punia, Dana Paramita sehingga mampu memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan umat beragama. Sejalan dengan visi nasional, dengan memiliki kecerdasan dan kesejahteraan lahir dan bathin maka bangsa Indonesia akan mampu menjadi bangsa yang mandiri dan berdaulat serta sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
  • Terwujudnya keluaraga Sakinah merupakan dambaan setiap keluarga. Perkawinan dalam islam adalah suatu akad atau perjanjian yang mengikat antara laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan biologis antara kedua belah pihak dengan sukarela berdasarkat Syari’at Islam. Kerelaan kedua belah pihak merupakan modal utama untuk mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga yang di liputi rasa kasih sayang dan ketentraman (Sakinah) dengan cara-cara yang di Ridhoi Allah SWT. Islam memandang dan menjadikan pekawinan itu sebagai basis suatu masyarakat yang dan teratur, sebab perkawinan tidak hanya dipertalikan oleh ikatan lahir saja, tetapi juga dengan ikatan batin.

Selasa, 26 April 2016

On 08.30 by Unknown   No comments