Minggu, 24 Desember 2017
On 06.25 by Unknown No comments
RESENSI BUKU DASAR-DASAR SOSIOLOGI HUKUM
Identitas Buku :
Judul
Buku : Judul : Dasar-dasar Sosiologi Hukum
(makna dialog antara hukum dan masyarakat)
Nama
Pengarang : Sabian Utsman
Pengantar :
Prof. H. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA
Penerbit :
Pustaka Pelajar
Tahun Terbit :
Cetakan 1, April 2009
Halaman :
i-xxiv + 406 halaman
ISBN :
978-602-8300-92-6
Ulasan tentang Isi Buku
Buku yang berjudul Judul : Dasar-dasar
Sosiologi Hukum (makna dialog antara hukum dan masyarakat) memberikan wawasan,
pengetahuan dan pegangan bagi semua teorisi, akademisi, dan parktisi hukum.
Buku ini secara explisit membahas tentang;
konsep dasar sosiologi hukum,kegunaan teori dan sosiologi hukum sebagai alat
memahami perkembangan masyarakat, dasar-dasar sosiologi hukum, studi dan
pemikiran hukum, anatomi sosialdan hukum, hukum dan perubahan sosial serta
interaksi antara hukum negara, kemudianbuku ini juga membahas kajian tentang
keadilan sosial perburuhan di Indonesia yangterangkum dalam manusia, kerja, dan
hukum, bagian selanjutnya membahas tentang problematika berhukum di Indonesia,
serta tentang penelitian sosiologi hukum.
Buku ini dapat menjadi sebagai landasan
berhukum untuk menuju “Modern Society and Responsive Law”. Berkaitan dengan
itu, salah satu fungsi hukum adalah untuk kesejahteraan hidup manusia,
disamping kepastian, keadilan, dan moralitas. Sehingga hukum bisa dikatakan
bahwa berhukum adalah sebagai medan dan perjuangan manusia dalam konteks
mencari kebahagiaan hidup.
Von Savigny pernah mengatakan bahwa hukum akan
tetap hidup dan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakatnya, atas
dasar otoritas sendiri yang moral.Sesungguhnya hukum itu anti perubahan dan
fungsional untuk melayani berbagai silang kepentingan, baik kepentingan
individu maupun kepentingan kelompok dalam bermasyarakat
Seorang guru besar Sosiologi Hukum Belanda,
Prof. C. J. M. Schuyt mengemukakan bahwa yang menjadi pusat perhatiannya adalah
peranan hukum dimasyarakat dalm hal pertahanan pembagian kesempatan hidup serta
bagaimana peranan nisbi hukum untuk mengubah pembagian yang tidak merata, dan
pembagian kesempatan hidup itu sendiri tidak bisa terlepas dari adanya struktur
kelas didalam masyarakat sehingga karenanya muncullah persoalan ketidakadilan
dan ketidakmerataan. Dari ketidaksemetrikan atau ketimpangan antara tata tertib
masyarakat yang senyatanya, maka dari sinilah berangkatnya pembahasan Sosiologi
Hukum..
Bahasa pengarang
Bahasa
yang digunakan menggunakan Bahasa Indonesia yang sudah sesuai dengan Ejaan Yang
Disempurnakan (EYD), Namun adakala bagi yang baru menggeluti dunia hukum ada
istilah-istilah yang belum dipahami, akan tetapi bagi penstudi hukum bahasanya
sangat lugas dan mudah dipahami.
Keunggulan
Keunggulan
dalam buku ini adalah kaya akan teori tetapi tidak hanya sebatas itu. Dalam
buku ini juga diimbangi dengan contoh penelitian hukum sehingga buku ini sangat
aplikatif.
Kesimpulan
Buku
ini layak dibaca oleh siapa saja yang sedang mendalami atau ingin menambah
wawasan tentang hukum terutama oleh mahasiswa ilmu hukum dan praktisi-praktisi
hukum lainya.
Didalam buku ini memuat intisari berhukum dari
berbagai aliran-aliran filsafat hukum dan perbandingan sistem common law
dan Civil Law Sistem di
Indonesia.Jumat, 06 Mei 2016
Senin, 02 Mei 2016
On 09.38 by Unknown in Wilayah No comments
Kantor
Urusan Agama (KUA ) Kecamatan Pulau
Hanaut terletak di Jl.
Bapinang - Pagatan No 326 RT. 03
RW 01 Desa Bapinang Hulu Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur dan terletak pada titik koordinat 2 0 48’ 59.61” S
dan 112*58’ 8.48’’ E. Dari Kota Palangka Raya Ibukota Propinsi Kalimantan Tengah jaraknya
sekitar ± 268 Km dan dari kota sampit Ibukota Kabupaten Kotawaringin Timur
berjarak sekitar ± 50 Km dan terletak diseberang Kecamatan Mentaya Hilir
Selatan serta untuk mencapai lokasi KUA Kecamatan Pulau Hanaut harus
menggunakan angkutan air lagi dari Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Pulau Hanaut mewilayahi beberapa desa yaitu :
1.
Desa
Satiruk
2.
Desa
Serambut
3.
Desa
Bantian
4.
Desa
Bapinang Hilir
Laut
5.
Desa
Hantipan
6.
Desa
Babirah
7.
Desa
Bapinang Hilir
8.
Desa Babaung
9.
Desa Penyaguan
10.
Desa Bamadu
11.
Desa Bapinang Hulu
12.
Desa Hanaut
13.
Desa Makarti Jaya
14.
Desa Rawasari
Dengan
batas wilayah sebagai berikut :
1. Sebelah Utara : Wilayah
Kecamatan Seranau
2. Sebelah Selatan : Wilayah Laut Jawa
3. Sebelah Timur : Wilayah Kabupaten
Katingan
4. Sebelah Barat : Wilayah Kecamatan Teluk Sampit, Kecamatan Mentaya Hilir
Selatan, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang
Adapun batas-batas lokasi Kantor Urusan Agama
( KUA ) Kecamatan Pulau Hanaut :
1. Sebelah Utara/Depan : Perkebunan
Penduduk/Warga
2. Sebelah selatan/Depan : Jalan
Bapinan - Pagatan
3. Sebelah Timur : Perkebunan
Penduduk / Warga
4. Sebelah Barat : Sekolah
Dasar Negeri 1 Bapinang Hulu
Wilayah Kecamatan Pulau Hanaut memiliki luas wailayah 620 Km2
dengan jumlah penduduk ± 20.420 jiwa dengan kondisi Sosial
ekonomi dan kultural masyarakatnya terbagi dalam beberapa kelompok. Seperti pada
umumnya masyarakat di Kotawaringin Timur, penduduk di wilayah Kecamatan Pulau
Hanaut juga sangat majemuk, baik dari segi agama, Sosial kultural, etnis maupun
pekerjaan, sehingga terjadi akulturasi dan asimilasi budaya antara penduduk
asli dan penduduk pendatang.
Secara umum masyarakat Pulau Hanaut sangat heterogin jika dilihat dari latar
belakang sosial ekonominya, sebagian banyak yang bekerja di pertanian, perkebunan, peternakan dan nelayan karena di wilayah Kecamatan Pulau Hanaut terdiri dari perkebunan kelapa, karet, lokasi persawahan dan dibagian pesisir secara otomatis di dominasi
nelayan.
Rabu, 27 April 2016
On 09.29 by Unknown in Misi No comments
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan
oleh Organisasi, sesuai Visi yang telah ditetapkan, agar tujuan Organisasi dapat
terlaksana dan berhasil dengan baik. Misi yang
ditetapkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Hanaut adalah sebagaimana berikut :
- Melaksanakan Pembinaan, Bimbingan dan Sosialisasi serta Penyuluhan UU Perkawinan, Fikih Munakahat, Keluarga Sakinah, Jaminan Produk Halal, Kemitraan Umat Islam dan Ibadah Sosial lainnya bagi Tokoh Agama,Tokoh masyarakat dan lembaga Lembaga Islam.
- Mengefektifkan Penyuluhan Kesadaran berzakat dan pemberdayaan Lembaga Zakat.
- Meningkatkan Penyuluhan Tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf.
- Meningkatkan Pelayanan Sistem Informasi dan peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi JFU dan P3N.
On 08.54 by Unknown in Visi No comments
TERWUJUDNYA PELAYANAN DIBIDANG URUSAN AGAMA ISLAM DAN TERBENTUKNYA MASYARAKAT KECAMATAN PULAU HANAUT YANG RUKUN, SEJAHTERA LAHIR BATIN DALAM KELUARGA YANG SAKINAH
Terwujudnya Pelayanan dibidang Urusan Agama Islam
- Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia atau KMA no 39 tahun 2013 tentang penataan Organisasi Kantor Urusan kecamatan yang melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten dibidang agama Islam diwilayah Kecamatan atau dengan kata lain KUA kecamatan sebagai instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang agama islam
- Pelayanan ialah salah satu tugas suci dan mulia yang diemban dalam memberikan yang terbaik kepada masyarakat dalam hal ini dibidang agama islam, sedangkan “Pelayanan” dalam kamus besar bahasa indonesia adalah:” suatu usaha untuk membantu, menyiapkan atau mengurus apa yang diperlukan orang lain”. Sedangkan dalam buku biru”Tata cara Pelayanan prima” pada halaman lima(5) disebutkan bahwa pelayanan prima adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat/pengguna jasa minimal sesuai dengan standar, sehingga orang yang dilayani merasa puas,gembira dan senang.
- Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Hanaut sebagai organisasi yang terdepan memiliki posisi yang sangat strategis dalam tugas dan fungsinya yang langsung memberikan pelayananan kepada masyarakat serta berkaitan erat dengan upaya pembinaan lembaga keluarga dan lembaga sosial keagamaan. merupakan cita-cita pasangan suami isteri sampai akhir hayat mereka. Terwujudnya keluarga Sakinah adalah merupakan tantangan untuk menekan angka perceraian yang semakin tinggi. Terwujudnya keluarga Sakinah adalah merupakan amanah dan tanggung jawab Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Lembaga-lembaga Islam lebih-lebih Kementerian Agama khususnya Kantor Urusan Agama.
Terbentuknya Masyarakat Kecamatan Pulau Hanaut Yang Rukun, sejahtera lahir batin dalam Keluarga yang Sakinah
- Rukun memiliki pengertian baik dan damai, sehingga rukun dapat didefinisikan bahwa terciptanya kehidupan inter dan antar umat beragama di Indonesia secara baik dan damai. Sejalan dengan visi nasional maka hal ini akan mendorong munculnya rasa toleransi sesama umat beragama, rasa saling menghargai dan sikap kegotong-royongan.
- Sejahtera mengandung pengertian aman sentosa, makmur, serta selamat, terlepas dari berbagai gangguan. Sehingga sejahtera lahir dan batin dalam konteks agama dapat diartikan bahwa setiap umat beragama di Indonesia dapat menjalankan kegiatan beragama secara bebas tanpa ada gangguan dari pihak manapun, serta tersedia sarana dan prasarana beribadah yang memadai bagi seluruh umat beragama di Indonesia. Agama merupakan salah satu hak dasar bagi seluruh masyarakat Indonesia dan Undang-Undang telah menjamin bahwa setiap umat beragama dijamin kebebasannya dalam melaksanakan kegiatan beragamanya.Untuk itu perlu diwujudkan rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman lahir batin, tersedianya lingkungan yang bersih, aman dan nyaman bagi kegiatan beragama seluruh masyarakat Indonesia serta adanya keserasian dan saling menghormati tidak hanya sesama manusia tetapi juga dengan lingkungan sekitarnya.
- Dari sisi ekonomi, kesejahteraan lahir dan batin diwujudkan dengan upaya pemanfaatan dan pengelolaan potensi ekonomi keagamaan seperti Zakat, Wakaf, Dana Kolektif, Dana Punia, Dana Paramita sehingga mampu memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan umat beragama. Sejalan dengan visi nasional, dengan memiliki kecerdasan dan kesejahteraan lahir dan bathin maka bangsa Indonesia akan mampu menjadi bangsa yang mandiri dan berdaulat serta sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
- Terwujudnya keluaraga Sakinah merupakan dambaan setiap keluarga. Perkawinan dalam islam adalah suatu akad atau perjanjian yang mengikat antara laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan biologis antara kedua belah pihak dengan sukarela berdasarkat Syari’at Islam. Kerelaan kedua belah pihak merupakan modal utama untuk mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga yang di liputi rasa kasih sayang dan ketentraman (Sakinah) dengan cara-cara yang di Ridhoi Allah SWT. Islam memandang dan menjadikan pekawinan itu sebagai basis suatu masyarakat yang dan teratur, sebab perkawinan tidak hanya dipertalikan oleh ikatan lahir saja, tetapi juga dengan ikatan batin.
Selasa, 26 April 2016
Langganan:
Komentar (Atom)
Search
Popular Posts
-
Kantor Urusan Agama (KUA ) Kecamatan Pulau Hanaut terletak di Jl. Bapinang - Pagatan No 326 RT. 03 RW 01 Desa Bapinang Hulu Kecamatan...
-
TERWUJUDNYA PELAYANAN DIBIDANG URUSAN AGAMA ISLAM DAN TERBENTUKNYA MASYARAKAT KECAMATAN PULAU HANAUT YANG RUKUN, SEJAHTERA LAHIR BATIN DALA...
-
RESENSI BUKU DASAR-DASAR SOSIOLOGI HUKUM Identitas Buku : Judul Buku : Judul : Dasar-dasar Sosiologi Hukum (makna dia...
-
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh Organisasi, sesuai Visi yang telah ditetapkan, agar tujuan Organisasi dapat t...
Label
Recent Posts
Categories
Sample Text
Blog Archive
Diberdayakan oleh Blogger.



