Rabu, 27 April 2016
On 09.29 by Unknown in Misi No comments
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan
oleh Organisasi, sesuai Visi yang telah ditetapkan, agar tujuan Organisasi dapat
terlaksana dan berhasil dengan baik. Misi yang
ditetapkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Hanaut adalah sebagaimana berikut :
- Melaksanakan Pembinaan, Bimbingan dan Sosialisasi serta Penyuluhan UU Perkawinan, Fikih Munakahat, Keluarga Sakinah, Jaminan Produk Halal, Kemitraan Umat Islam dan Ibadah Sosial lainnya bagi Tokoh Agama,Tokoh masyarakat dan lembaga Lembaga Islam.
- Mengefektifkan Penyuluhan Kesadaran berzakat dan pemberdayaan Lembaga Zakat.
- Meningkatkan Penyuluhan Tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf.
- Meningkatkan Pelayanan Sistem Informasi dan peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi JFU dan P3N.
On 08.54 by Unknown in Visi No comments
TERWUJUDNYA PELAYANAN DIBIDANG URUSAN AGAMA ISLAM DAN TERBENTUKNYA MASYARAKAT KECAMATAN PULAU HANAUT YANG RUKUN, SEJAHTERA LAHIR BATIN DALAM KELUARGA YANG SAKINAH
Terwujudnya Pelayanan dibidang Urusan Agama Islam
- Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia atau KMA no 39 tahun 2013 tentang penataan Organisasi Kantor Urusan kecamatan yang melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten dibidang agama Islam diwilayah Kecamatan atau dengan kata lain KUA kecamatan sebagai instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang agama islam
- Pelayanan ialah salah satu tugas suci dan mulia yang diemban dalam memberikan yang terbaik kepada masyarakat dalam hal ini dibidang agama islam, sedangkan “Pelayanan” dalam kamus besar bahasa indonesia adalah:” suatu usaha untuk membantu, menyiapkan atau mengurus apa yang diperlukan orang lain”. Sedangkan dalam buku biru”Tata cara Pelayanan prima” pada halaman lima(5) disebutkan bahwa pelayanan prima adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat/pengguna jasa minimal sesuai dengan standar, sehingga orang yang dilayani merasa puas,gembira dan senang.
- Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Hanaut sebagai organisasi yang terdepan memiliki posisi yang sangat strategis dalam tugas dan fungsinya yang langsung memberikan pelayananan kepada masyarakat serta berkaitan erat dengan upaya pembinaan lembaga keluarga dan lembaga sosial keagamaan. merupakan cita-cita pasangan suami isteri sampai akhir hayat mereka. Terwujudnya keluarga Sakinah adalah merupakan tantangan untuk menekan angka perceraian yang semakin tinggi. Terwujudnya keluarga Sakinah adalah merupakan amanah dan tanggung jawab Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Lembaga-lembaga Islam lebih-lebih Kementerian Agama khususnya Kantor Urusan Agama.
Terbentuknya Masyarakat Kecamatan Pulau Hanaut Yang Rukun, sejahtera lahir batin dalam Keluarga yang Sakinah
- Rukun memiliki pengertian baik dan damai, sehingga rukun dapat didefinisikan bahwa terciptanya kehidupan inter dan antar umat beragama di Indonesia secara baik dan damai. Sejalan dengan visi nasional maka hal ini akan mendorong munculnya rasa toleransi sesama umat beragama, rasa saling menghargai dan sikap kegotong-royongan.
- Sejahtera mengandung pengertian aman sentosa, makmur, serta selamat, terlepas dari berbagai gangguan. Sehingga sejahtera lahir dan batin dalam konteks agama dapat diartikan bahwa setiap umat beragama di Indonesia dapat menjalankan kegiatan beragama secara bebas tanpa ada gangguan dari pihak manapun, serta tersedia sarana dan prasarana beribadah yang memadai bagi seluruh umat beragama di Indonesia. Agama merupakan salah satu hak dasar bagi seluruh masyarakat Indonesia dan Undang-Undang telah menjamin bahwa setiap umat beragama dijamin kebebasannya dalam melaksanakan kegiatan beragamanya.Untuk itu perlu diwujudkan rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman lahir batin, tersedianya lingkungan yang bersih, aman dan nyaman bagi kegiatan beragama seluruh masyarakat Indonesia serta adanya keserasian dan saling menghormati tidak hanya sesama manusia tetapi juga dengan lingkungan sekitarnya.
- Dari sisi ekonomi, kesejahteraan lahir dan batin diwujudkan dengan upaya pemanfaatan dan pengelolaan potensi ekonomi keagamaan seperti Zakat, Wakaf, Dana Kolektif, Dana Punia, Dana Paramita sehingga mampu memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan umat beragama. Sejalan dengan visi nasional, dengan memiliki kecerdasan dan kesejahteraan lahir dan bathin maka bangsa Indonesia akan mampu menjadi bangsa yang mandiri dan berdaulat serta sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
- Terwujudnya keluaraga Sakinah merupakan dambaan setiap keluarga. Perkawinan dalam islam adalah suatu akad atau perjanjian yang mengikat antara laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan biologis antara kedua belah pihak dengan sukarela berdasarkat Syari’at Islam. Kerelaan kedua belah pihak merupakan modal utama untuk mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga yang di liputi rasa kasih sayang dan ketentraman (Sakinah) dengan cara-cara yang di Ridhoi Allah SWT. Islam memandang dan menjadikan pekawinan itu sebagai basis suatu masyarakat yang dan teratur, sebab perkawinan tidak hanya dipertalikan oleh ikatan lahir saja, tetapi juga dengan ikatan batin.
Selasa, 26 April 2016
Minggu, 24 April 2016
Langganan:
Komentar (Atom)
Search
Popular Posts
-
Kantor Urusan Agama (KUA ) Kecamatan Pulau Hanaut terletak di Jl. Bapinang - Pagatan No 326 RT. 03 RW 01 Desa Bapinang Hulu Kecamatan...
-
TERWUJUDNYA PELAYANAN DIBIDANG URUSAN AGAMA ISLAM DAN TERBENTUKNYA MASYARAKAT KECAMATAN PULAU HANAUT YANG RUKUN, SEJAHTERA LAHIR BATIN DALA...
-
RESENSI BUKU DASAR-DASAR SOSIOLOGI HUKUM Identitas Buku : Judul Buku : Judul : Dasar-dasar Sosiologi Hukum (makna dia...
-
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh Organisasi, sesuai Visi yang telah ditetapkan, agar tujuan Organisasi dapat t...
Label
Recent Posts
Categories
Sample Text
Blog Archive
Diberdayakan oleh Blogger.


